Puskesmas adalah fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) yang bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya dalam satu wilayah Kecamatan . Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya , mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) dan rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Puskesmas Lembeyan dalam menjalankan peran dan fungsinya mengacu kepada standar Pelayanan publik yang menjamin seluruh pengguna layanan mendapatkan pelayanan terbaik dan sesuai standar.
