Pada tanggal 24 Februari 2026 Tim Penanggungjawab penyehatan makanan dan minuman puskesmas lembeyan bersama tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melakukan sidak di beberapa toko untuk memeriksa makanan dan minuman yang beredar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Puskesmas bersama Dinas Kesehatan Kab.Magetan, setiap tahun akan diambil sampel beberapa toko untuk diperiksa. Pada tahun 2026 ini sidak dilakukan di beberapa toko di desa Nguri, Kedungpanji dan Lembeyan Kulon.
Hasil dari sidak dibeberapa toko ditemukan beberapa makanan yang tidak memiliki ijin edar berupa ijin PIRT untuk produk industri rumah tangga, ditemukan juga beberapa produk tidak terdapat tanggal kadaluarsa, sehingga berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan beberapa temuan tersebut tim memberikan edukasi kepada pemilik toko supaya lebih teliti ketika menerima produk makanan dari produsen luar dan memberikan edukasi tentang perijinan PIRT sehingga harapannya para produsen makanan dan minuman bisa tertib terhadap aturan demi keamanan pangan yang ada diwilayah magetan khususnya wilayah Kecamatan Lembeyan.
