STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS LEMBEYAN TAHUN 2025

Puskesmas adalah fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) yang bertanggungjawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya dalam satu wilayah Kecamatan . Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Dinas Kesehatan Kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya , mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) dan rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Puskesmas Lembeyan dalam menjalankan peran dan fungsinya mengacu kepada standar Pelayanan publik yang menjamin seluruh pengguna layanan mendapatkan pelayanan terbaik dan sesuai standar.

You may also like...

Popular Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *