Sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
”Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta (9/2)
pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah
mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia tercantum dalam
tabel berikut:
Sejalan dengan adanya surat edaran dari Kemenkes GERAI VAKSIN Puskesmas Lembeyan mulai 24 Januari 2023 juga telah melayani vaksinasi Booster kedua bagi seluruh masyarakat. Gerai Vaksin Puskesmas Lembeyan buka setiap Senin & Kamis Pukul 08.00 – 11.00.